Pembukaan Konferensi PBB tentang Perjanjian Perdagangan Senjata (UN Conference on The Arms Trade Treaty). (Foto: UN Photo/Eskinder Debebe)
19 Maret 2013, New York: Delegasi Parlemen Indonesia yang mengikuti Konferensi PBB tentang Perjanjian Perdagangan Senjata (UN Conference on The Arms Trade Treaty) di New York, Amerika Serikat, menebar ancaman di forum.
Mereka menegaskan tidak akan meratifikasi Perjanjian Perdagangan Senjata jika sejumlah pasal yang memberatkan Indonesia tetap dipertahankan.
Pasal-pasal yang dinilai memberatkan antara lain tentang penilaian pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan secara sepihak oleh negara penyuplai senjata. Konten pasal ini cenderung hanya menguntungkan negara-negara maju. Indonesia sebagai negara pengguna senjata atau konsumen berada di posisi sulit.
"Pasal ini sangat subyektif dan sarat kepentingan politik negara-negara besar. Apalagi pengalaman selama ini menunjukkan adanya praktik standar ganda dalam implementasinya," kata Muhammad Najib, anggota Komisi I DPR, yang jadi juru bicara delegasi Parlemen Indonesia.
Pasal lain yang sulit diterima adalah dimasukkannya amunisi dan komponen yang setiap saat dapat diembargo jika Indonesia dianggap melanggar hak asasi manusia. Tidak fairnya, penilaian pelanggaran hanya dilakukan negara produsen. Jika diterapkan, pasal ini akan melumpuhkan alustista yang sudah dibeli dengan harga mahal.
"Delegasi Indonesia juga mengusulkan perlu ditegaskannya hak sebuah negara untuk melindungi seluruh wilayah dan teritorinya serta seluruh penduduknya," ujar Najib melalui pesan pendek dari New York, Amerika Serikat, Selasa (19/3).
Sumber: Jurnal Parlemen
0 comments:
Post a Comment - Back to Content